Cara Mengambil Cargo Port to Port di Bandara Tujuan dengan Mudah
Jakarta – Layanan pengiriman port to port memang menawarkan tarif angkut yang jauh lebih terjangkau bagi para pelaku bisnis. Namun, sebagai penerima, Anda harus mengambil barang kiriman tersebut secara mandiri langsung di terminal kargo bandara tujuan. Oleh karena itu, Anda wajib memahami prosedur operasionalnya agar proses pengambilan berjalan cepat dan terhindar dari biaya inap gudang yang membengkak.
Dokumen Penting yang Wajib Anda Siapkan
Sebelum Anda memacu kendaraan menuju bandara, Anda harus menyiapkan beberapa kelengkapan administrasi. Petugas gudang tidak akan merilis barang jika Anda gagal menunjukkan dokumen-dokumen berikut:
-
Air Waybill (AWB) atau Nomor Resi: Anda wajib membawa bukti pengiriman atau nomor resi dari maskapai yang bersangkutan.
-
Kartu Identitas Asli: Anda harus menunjukkan KTP, SIM, atau Paspor asli yang namanya sesuai dengan data penerima (consignee) pada dokumen AWB.
-
Surat Kuasa Bermeterai: Khusus jika Anda mewakilkan pengambilan kepada orang lain, perwakilan Anda wajib membawa Surat Kuasa bermeterai beserta fotokopi KTP penerima asli.
-
Stempel Perusahaan: Selain itu, jika pengiriman ditujukan untuk entitas perusahaan, utusan pengambil barang harus membawa stempel resmi perusahaan.
Langkah-Langkah Pengambilan Barang di Terminal Kargo
Selanjutnya, ikuti panduan langkah demi langkah berikut ini saat Anda sudah siap mengambil kargo:
-
Lacak Status Penerbangan dan Kargo: Pertama, Anda harus mengecek status AWB melalui situs web maskapai atau menghubungi agen distribusi logistik Anda. Dengan demikian, Anda bisa memastikan pesawat telah mendarat dan petugas sudah memindahkan kargo ke gudang pengambilan.
-
Datangi Terminal Kargo Bandara: Kedua, arahkan kendaraan Anda langsung menuju area Terminal Kargo, bukan terminal penumpang keberangkatan atau kedatangan. Anda bisa mengikuti papan penunjuk jalan atau bertanya kepada petugas keamanan bandara.
-
Kunjungi Loket Pelayanan Dokumen (DO): Kemudian, datangi loket maskapai atau perusahaan ground handling yang menangani kargo Anda. Anda harus menyerahkan nomor AWB dan kartu identitas kepada petugas loket untuk proses validasi.
-
Lunasi Biaya Sewa Gudang (Handling Fee): Setelah itu, petugas akan mencetak rincian biaya penanganan (handling) dan sewa gudang. Anda wajib membayar tagihan ini untuk mendapatkan dokumen Surat Bukti Pengeluaran Barang (SBPB).
-
Ambil Fisik Barang di Pintu Keluar Gudang: Terakhir, Anda membawa dokumen SBPB tersebut menuju area pintu keluar gudang (delivery area). Petugas gudang akan mencari barang Anda, mencocokkan jumlah koli, dan menyerahkannya kepada Anda.
Pada akhirnya, Anda wajib memeriksa kondisi fisik kemasan dan mencocokkan jumlah barang sebelum meninggalkan area terminal kargo bandara. Sebab, maskapai atau pengelola gudang umumnya tidak akan melayani komplain kerusakan atau kekurangan barang jika Anda sudah membawa keluar kargo dari area bandara.




